
Jati Agung – Ketua Kwarda Lampung menjelaskan kesimpangsiuran informasi mengenai Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud RI Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Penjelasan itu disampaikan dalam sambutan tertulis Ketua Kwarda Lampung kak Hj.Chusnunia, Ph.D yang dibacakan Sekretaris Kwarda kak Dr. Mubasit saat membuka Gelar Lomba Pramuka Penggalang (Glombang) III Tahun 2024 yang diselenggarakan SMK/SMP Amal Bakti, Jati Agung pada minggu (12/5/2024) dikomplek sekolah setempat.
Kak Nunik (sapaan akrab kak Chusnunia) melanjutkan bahwa Permendikbudristek itu bukan bermaksud meniadakan ekskul Pramuka, namun Kemendikbudristek dalam siaran pers-nya menjelaskan bahwa Pramuka dipastikan Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah.
Dalam penjelasannya, permen tersebut hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Lalu pihak Kemendikbudristek pun memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. Tambahnya.
“Oleh karenanya, saya menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk tetap menyelenggarakan pendidikan kepramukaan sebagaimana biasanya”. Pinta kak Nunik.
Kehadiran Ekstra kurikuler Pendidikan Kepramukaan disekolah selama ini telah menjadi salah satu solusi dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin berat dengan pengaruh lingkungan yang sangat dahsyat seperti narkoba, perkelahian, sex bebas, miras dan tindakkan kekerasan / bullying sesama pelajar, pemerasan / premanisasi terhadap sesama pelajar maupun pengaruh derasnya arus informasi. Pungkasnya (Pusdatin Kwarda Lampung)
Kwarda Gerakan Pramuka Lampung Pusat Informasi Kwarda Lampung