
Bandar Lampung – Untuk menjadi Pembina Pendamping pada Jambore Pramuka Penggalang Tingkat Nasional (XII) Tahun 2026 harus memenuhi kriteria atau kualifikasi sebagai Pembina Pramuka Mahir Penggalang.
Hal itu terungkap pada pernyataan Kak Rio Ashadi selaku Sekretaris Komisi Pembinaan Anggota Muda (Binamuda) Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka pada acara Bimbingan Teknis Pendaftaran Jamnas XII 2026 bagi pada Personal In Charge (PIC) Kwartir yang berlangsung Kamis (16/4/2026) pagi secara daring melalui Zoom Workplace.
Pembina Pendamping Jamnas XII 2026 harus telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) jurusan Penggalang. “Seorang Bindamping harus memahami karakter adik yang didampinginya”. Jelasnya.
Sementara itu, kak Andi selaku PIC Kwarda Lampung untuk Jamnas XII 2026 menambahkan bahwa selain mensyaratkan KML, Pembina Pendamping juga wajib wajib memiliki Sertifikat Safe From Harm. Untuk mendapatkan sertifikat ini, seseorang harus mengikuti Kursus Safe From Harm. “Kursus ini bisa diikuti melalui fitur aplikasi AyoPramuka-Kwarnas”. Ungkap kak Andi.
Kak Andi menjelaskan lebih jauh, bahwa seluruh unsur kontingen Jamnas XII 2026 harus memiliki KTAP Nasional yang terintegrasi ke AyoPramuka-Kwarnas. Hal tersebut terkait mulai dari pendaftaran hingga nanti pelaksanaan kegiatan di Buperta Cibubur.
Pada saat berangkat ke Cibubur, tidak perlu lagi membawa berkas-berkas kertas yang banyak. Karena semua itu telah tersimpan dan tersistematis pada aplikasi AyoPramuka-Kwarnas.
Pewarta : Kak Maman
Kwarda Gerakan Pramuka Lampung Pusat Informasi Kwarda Lampung