
Bandar Lampung – Pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) 2026 dilakukan secara online. Hal ini tertuang dalam Surat Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 0061-00-B tertanggal 11 Februari 2026.
Menurut kak Mubasit, Sekretaris Kwarda Lampung menjelaskan bahwa ketentuan ini telah berlaku sejak tahun 2025 lalu yaitu pengusulan melalui aplikasi AyoPramuka-Kwarnas.
Lebih lanjut, ia merinci jika pengusulan TPGP online ini dapat dilakukan melalui 3 pilihan cara. Yang pertama, pengusul dapat melakukannya sendiri melalui aplikasi AyoPramuka di perangkat gadgetnya. “Buka fitur Tanda Penghargaan, lalu lakukan proses pengusulan” jelas kak Mubasit.
Pilihan cara kedua, Admin atau Personal in Charge (PIC) Kwarcab mengirimkan link isian ke email dan/atau nomor Whatsaap calon pengusul. Calon pengusul dapat mengisi link isian tersebut sesuai dengan TPGP yang diinginkan dengan melengkapi data yang dibutuhkan.
Lalu pilihan ketiga, pengusulan TPGP dapat dilakukan oleh admin atau PIC Kwarcab. “Pilihan ketiga ini adalah untuk membantu calon pengusul yang tidak dapat melakukan pengusulan pada pilihan pertama maupun kedua”. Jelas kak Mubasit.
Untuk melakukan pengusulan TPGP, seorang pengusul harus memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka (KTAP) yang diterbitkan Kwarnas Gerakan Pramuka. “Untuk itu, kami menghimbau Kwartir Cabang untuk melakukan pendataan potensi Gerakan Pramuka melalui penerbitan KTAP khususnya bagi calon yang akan diusulkan tanda penghargaan harus telah memiliki KTAP tersebut”. Ungkapnya.
Pengusulan melalui aplikasi AyoPramuka-Kwarnas ini, secara langsung dapat meminimalisir penggunaan kertas atau yang disebut Paperless. “Perlu diperhatikan bahwa Kwarda Lampung membatasi pengusulan online ini 17 Mei 2025 untuk semua usulan TPGP yakni Melati, Darma Bakti, Karya Bakti, Pancawarsa I – Utama, Wiratama, dan Teladan. Pungkas kak Mubasit.
Pewarta : kak Maman
Kwarda Gerakan Pramuka Lampung Pusat Informasi Kwarda Lampung