
Bandar Lampung – Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang berstatus badan hukum dan diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2010. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Gerakan Pramuka dikelola secara kolektif dan kolegial pada setiap tingkatan wilayah oleh satuan organisasi yang disebut dengan Kwartir. Pada kwartir dibentuk badan kelengkapan yang terdiri dari Dewan Kehormatan, Satuan Pengawas Internal dan Dewan Kerja Pramuka.
Dewan Kehormatan dan Dewan Kerja Pramuka mungkin tidak asing ditelinga aktifis penggiat Kepramukaan. Tapi apakah pernah mendengar atau mengetahui secara benar mengenai lembaga yang bernama Satuan Pengawas Internal (SPI) ?. SPI ini jarang disebut dalam aktifitas Gerakan Pramuka sehingga lembaga ini terkesan tidak diketahui.
Satuan Pengawas Internal (SPI) pada perusahaan, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah/swasta adalah unit kerja independen yang bertugas memberikan keyakinan profesional dan konsultasi untuk meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal guna mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel
Lalu apa tugas atau fungsi dari lembaga SPI dalam Gerakan Pramuka ?. Mengutip dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 37 menyebutkan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan.
Selanjutnya, dalam pasal 62 Anggaran Rumah Tangga menyebutkan bahwa Satuan Pengawas Internal melakukan tugas sebagai berikut: 1) Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan kwartir; 2) Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan prosedur tetap dan peraturan-peraturan lainnya dilingkungan kwartir; lalu 3) Melakukan pengawasan dalam pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa dilingkungan Kwartir.
Dalam ART pasal 62 tersebut juga mengatur bahwa : 1) SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang. 2) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana. 3) Kepala satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir. 4) Kepala satuan pengawas internal bertanggung jawab kepada ketua kwartir. Dan 5) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Nah, sekarang Kakak sudah tahu mengenai lembaga yang bernama Satuan Pengawas Internal dalam Gerakan Pramuka ini kan?. Semoga tulisan ini bermanfaat (Kak Maman)
Kwarda Gerakan Pramuka Lampung Pusat Informasi Kwarda Lampung