Home / Kakak Harus Tahu / JARANG DIKETAHUI. INI FUNGSI DAN TUGAS SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) DALAM GERAKAN PRAMUKA

JARANG DIKETAHUI. INI FUNGSI DAN TUGAS SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) DALAM GERAKAN PRAMUKA

Bandar Lampung – Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang berstatus badan hukum dan diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2010. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Gerakan Pramuka dikelola secara kolektif dan kolegial pada setiap tingkatan wilayah oleh satuan organisasi yang disebut dengan Kwartir. Pada kwartir dibentuk badan kelengkapan yang terdiri dari Dewan Kehormatan, Satuan Pengawas Internal dan Dewan Kerja Pramuka.

Dewan Kehormatan dan Dewan Kerja Pramuka mungkin tidak asing ditelinga aktifis penggiat Kepramukaan. Tapi apakah pernah mendengar atau mengetahui secara benar mengenai lembaga yang bernama Satuan Pengawas Internal (SPI) ?. SPI ini jarang disebut dalam aktifitas Gerakan Pramuka sehingga lembaga ini terkesan tidak diketahui.

Satuan Pengawas Internal (SPI) pada perusahaan, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah/swasta adalah unit kerja independen yang bertugas memberikan keyakinan profesional dan konsultasi untuk meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal guna mencapai tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel

Lalu apa tugas atau fungsi dari lembaga SPI dalam Gerakan Pramuka ?. Mengutip dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 37 menyebutkan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan.

Selanjutnya, dalam pasal 62 Anggaran Rumah Tangga menyebutkan bahwa Satuan Pengawas Internal melakukan tugas sebagai berikut: 1) Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan kwartir; 2) Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan prosedur tetap dan peraturan-peraturan lainnya dilingkungan kwartir; lalu 3) Melakukan pengawasan dalam pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa dilingkungan Kwartir.

Dalam ART pasal 62 tersebut juga mengatur bahwa : 1) SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang. 2) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana. 3) Kepala satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir. 4) Kepala satuan pengawas internal bertanggung jawab kepada ketua kwartir. Dan 5) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

Nah, sekarang Kakak sudah tahu mengenai lembaga yang bernama Satuan Pengawas Internal dalam Gerakan Pramuka ini kan?. Semoga tulisan ini bermanfaat (Kak Maman)

About pramuka lampung

Check Also

4 PELATIH DARI KWARDA LAMPUNG IKUTI EVALUASI DAN SIMULASI SISTEM REGISTRASI KURSUS TENAGA PENDIDIK (E-DIKLAT)

Bandar Lampung – Sebanyak 4 Pelatih dari Kwartir Daerah (Kwarda) Lampung mengikuti kegiatan Evaluasi dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 6 =


 

%d blogger menyukai ini: