
Cibubur, Jakarta – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Rabu (11/12/2024) pagi menggelar Diskusi Panel Penguatan RUU atas perubahan Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (11/12/2024) yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Sekretaris Kwartir Daerah se-Indonesia pada 10-12 Desember 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur.

Diskusi Panel diawali dengan arahan oleh Sekretaris Jendral Kwarnas Kak Bachtiar Utomo, dilanjutkan paparan kajian akademik oleh Pemantik Diskusi Kak Sri Puryono dan dilanjutkan diskusi bersama pada narasumber.

Diskusi panel yang dimoderatori oleh Kak Rahmansyah ini menghadirkan narasumber Pengurus Gerakan Pramuka yang terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diantaranya Ketua Kwarda Lampung yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI kak Chusnunia, Ketua Kwarda Jawa Barat Kak Atalia Praratya, lalu ada Kak Melati Erzaldi, Kak Widya Pratiwi Murad, dan Kak Giri Ramanda Kiemas.

Dengan diskusi panel ini terungkap bahwa Gerakan Pramuka yang merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 dimana Gerakan Pramuka dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang berwenang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia, harus terus diperkuat karena merupakan organisasi yang diharapkan mampu menyiapkan generasi muda Indonesia menjadi generasi unggul terutama untuk menyiapkan SDM Generasi Emas 2045.
Diskusi panel juga membahas tentang isu-isu strategis tentang pentingnya amandemen UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang tentunya diharapkan akan memperkuat keberadaan Gerakan Pramuka di Tanah Air. (Pusdatin Kwarda Lampung)
Kwarda Gerakan Pramuka Lampung Pusat Informasi Kwarda Lampung