Home / Pusdiklatdapage 5

Pusdiklatda

Logo Kwarda Gerakan Pramuka Lampung

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSDIKLAT

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan nonformal, melengkapi pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah dalam melaksanakan tugasnya memerlukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, sebagai jantungnya sistem pendidikan yang mampu mencetak Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka yang handal.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka (Pusdiklat) merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.

Maksud dan Tujuan.

  1. Maksud.

Memberikan pedoman pengelolaan pendidikan dan pelatihan dalam Gerakan Pramuka secara professional.

  1. Tujuan

Terciptanya pemahaman yang sama didalam mengelola pendidikan dan pelatihan dalam Gerakan Pramuka.

Terwujudnya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang sistematis, efektif, dan efisien dalam Gerakan Pramuka.

PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

*        Pengertian.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) merupakan satuan pelaksana dan wadah pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.

Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan dan pelatihan nilai-nilai kepramukaan serta pendidikan dan pelatihan keterampilan.

Nilai-nilai kepramukaan tercantum dalam Satya dan Darma Pramuka.

*        Tugas Pokok.

Pusdiklatda bertugas:

  1. Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Kwartir Daerah.
  2. Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan serta pendidikan profesi serta keterampilan.
  3. Membina dan mengkoordinasikan secara fungsional penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan di bawahnya.

*        Fungsi

  1.   Pusdiklatda merupakan pusat pendidikan dan pelatihan anggota dewasa dan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang berfungsi sebagai:
  2. Menyusun standar kompetensi peserta didik sesuai dengan jenjang dan golongannya.
  3. Menyusun standar kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
  4. Menyusun kurikulum, materi, metoda pendidikan dan pelatihan serta metoda penilaian pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
  5. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan, profesi dan keterampilan.
  6. Menilai dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan, profesi dan keterampilan.
  7. Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
  8. Dewan Pertimbangan Pendidikan merupakan sumber tenaga ahli dalam bidang pendidikan dan pelatihan yang berfungsi sebagai:
  9. Penjamin mutu semua kegiatan kepramukaan.
  10. Konsultan pendidikan dan pelatihan, serta kegiatan kepramukaan.

TATA KERJA

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan atas dasar nirlaba, persahabatan dan persaudaraan dengan menerapkan Prinsip koordinasi, sinkronisasi dan prioritas secara terarah efektif dan efisien serta berkesinambungan berlandaskan tujuan, prinsip dasar dan metode kepramukaan.

Wewenang

  1. Melaksanakan:
  2. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD)
  3. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML)
  4. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
  5. Orientasi Kepramukaan.
  6. Kursus Pamong Saka
  7. Kursus Instruktur Saka.
  8. Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK).
  9. Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega (LPK).
  10. Kursus profesi dan keterampilan.
  11. Kursus Majelis Pembimbing.
  12. Kursus Andalan.
  13. Kursus Ketua Gugusdepan.
  14. Mengeluarkan ijazah dan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepramukaan serta pendidikan profesi dan keterampilan sesuai dengan kewenangannya, yang ditandatangani oleh Kapusdiklatnas dan Ketua Kwartir Nasional.
  15. Melaksanakan surat-menyurat sesuai dengan kewenangannya